AWAS PINJOL, BIKIN BENJOL!
Tahun lalu seorang mahasiswi pulang
kampung dari kuliah di Bandung karena pemberlakuan pembelajaran jarak jauh
dampak covid-19. Beberapa hari setelah pulang, dia bikin heboh sekecamatan
karena gantung diri. Foto dirinya yang menggantung di jendela segera viral,
entah siapa yang mempostingnya. Bermacam isu menyebar mengikuti berita
kematiannya. Ada yang bilang dia patah hati diputuskan pacar, lalu menyusul ada
persoalan dengan orang tua.
Tapi setelah keluarga memeriksa
kamarnya ditemukan sepucuk surat yang menyatakan bahwa dia sudah tidak tahan
menghadapi teror dari beberapa debt collector pinjol. Selama ini di tempat
kuliahnya dia sering bertahan hidup dengan gali lobang tutup lobang memakai
dana pinjol. Ujungnya dia dicecar dan diancam terus oleh para debt collector,
sehingga tidak kuat lagi, stress, depresi dan juga mungkin merasa malu karena
informasi dirinya dibocorkan sebagai penghutang tidak tahu
berterimakasih(durhaka) kepada semua orang yang ada dalam kontak hp-nya.
Belakangan persoalan pinjol
menjadi perhatian para petinggi negara. Tidak terlepas Presiden Joko Widodo pun
angkat suara mengenai hal ini. Menkopulhukam Mahfud MD sampai menyatakan
pinjaman pinjol tanpa ijin dianggap lunas-tidak perlu dibayar. Dan kepolisian bergerak cepat memberantas,
menggerebek serta menggulung pengelola pinjol
ilegal.
Mencermati situasi yang berkembang
ini kita perlu cerdas mengelola keuangan dan berhati-hati meng, elola hutang,
terutama pinjol yang berbunga harian. Karena jika tidak berhati-hati, pinjol
bisa bikin benjol! Praktek pinjol illegal yang beringas tak punya hati secara
global telah menjadi masalah sosial, di mana praktek kekejian dan kekejaman
mereka telah mengakibatkan penderitaan mental bahkan kasus bunuh diri banyak
terjadi.
Berdasarkan Survey
Nasional Literasi dan Inklusi keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK tahun 2019,
indeks literasi keuangan mencapai 38, 03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%.
Indeks literasi keuangan itu di antaranya mencakup pengetahuan dan keterampilan
masyarakat dalam hal keuangan. Sementara itu indeks inklusi merupakan
ketersediaan akses pada Lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai
kebutuhan dari kemampuan masyarakat.
Modus
pinjol illegal :
Penawaran
melalui pesan sms atau whatsapp
Penawaran
tanpa syarat
Tidak
ada alamat kantor yang jelas
Menawarkan
iming-iming bunga rendah
Menetapkan
suku bunga tinggi (4% perharinya)
Jumlah
fee besar (40% potong di muka)
Denda
tidak terbatas
Melakukan
terror/intimidasi/pelecehan tiada henti dan tidak kenal waktu
Tidak
ada layanan pengaduan
(Media
Indonesia, Hal. 8. Minggu, 31 Oktober 2021 Kolaborasi atasi jeratan pinjol illegal.)
Di
tengah semaraknya pinjaman berbunga rendah yang ada sekarang ini, baik berupa
Kredit Usaha Rakyat (6% pertahun), BPR, maupun koperasi (2% efektif per bulan)
kiranya dapat bergerak keranah digital untuk dapat memaksimalkan pelayanan
kredit yang lebih ramah, murah dan mudah kepada masyarakat luas, dan terhindar
dari lintah digital fintech illegal.
Komentar
Posting Komentar