AWAS PINJOL, BIKIN BENJOL!

 


Tahun lalu seorang mahasiswi pulang kampung dari kuliah di Bandung karena pemberlakuan pembelajaran jarak jauh dampak covid-19. Beberapa hari setelah pulang, dia bikin heboh sekecamatan karena gantung diri. Foto dirinya yang menggantung di jendela segera viral, entah siapa yang mempostingnya. Bermacam isu menyebar mengikuti berita kematiannya. Ada yang bilang dia patah hati diputuskan pacar, lalu menyusul ada persoalan dengan orang tua.

 

Tapi setelah keluarga memeriksa kamarnya ditemukan sepucuk surat yang menyatakan bahwa dia sudah tidak tahan menghadapi teror dari beberapa debt collector pinjol. Selama ini di tempat kuliahnya dia sering bertahan hidup dengan gali lobang tutup lobang memakai dana pinjol. Ujungnya dia dicecar dan diancam terus oleh para debt collector, sehingga tidak kuat lagi, stress, depresi dan juga mungkin merasa malu karena informasi dirinya dibocorkan sebagai penghutang tidak tahu berterimakasih(durhaka) kepada semua orang yang ada dalam kontak hp-nya.

 

Belakangan persoalan pinjol menjadi perhatian para petinggi negara. Tidak terlepas Presiden Joko Widodo pun angkat suara mengenai hal ini. Menkopulhukam Mahfud MD sampai menyatakan pinjaman pinjol tanpa ijin dianggap lunas-tidak perlu dibayar.  Dan kepolisian bergerak cepat memberantas, menggerebek serta menggulung  pengelola pinjol ilegal.

 

Mencermati situasi yang berkembang ini kita perlu cerdas mengelola keuangan dan berhati-hati meng, elola hutang, terutama pinjol yang berbunga harian. Karena jika tidak berhati-hati, pinjol bisa bikin benjol! Praktek pinjol illegal yang beringas tak punya hati secara global telah menjadi masalah sosial, di mana praktek kekejian dan kekejaman mereka telah mengakibatkan penderitaan mental bahkan kasus bunuh diri banyak terjadi.

 

Berdasarkan Survey Nasional Literasi dan Inklusi keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK tahun 2019, indeks literasi keuangan mencapai 38, 03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%. Indeks literasi keuangan itu di antaranya mencakup pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam hal keuangan. Sementara itu indeks inklusi merupakan ketersediaan akses pada Lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dari kemampuan masyarakat.

Modus pinjol illegal :

Penawaran melalui pesan sms atau whatsapp

Penawaran tanpa syarat

Tidak ada alamat kantor yang jelas

Menawarkan iming-iming bunga rendah

Menetapkan suku bunga tinggi (4% perharinya)

Jumlah fee besar (40% potong di muka)

Denda tidak terbatas

Melakukan terror/intimidasi/pelecehan tiada henti dan tidak kenal waktu

Tidak ada layanan pengaduan

(Media Indonesia, Hal. 8. Minggu, 31 Oktober 2021 Kolaborasi atasi jeratan pinjol illegal.)

 

Di tengah semaraknya pinjaman berbunga rendah yang ada sekarang ini, baik berupa Kredit Usaha Rakyat (6% pertahun), BPR, maupun koperasi (2% efektif per bulan) kiranya dapat bergerak keranah digital untuk dapat memaksimalkan pelayanan kredit yang lebih ramah, murah dan mudah kepada masyarakat luas, dan terhindar dari lintah digital fintech illegal.

Komentar